Anggota DPRD Banten dari Fraksi PDIP Indah Rusmiati Dukung Amicus Curiae yang Diajukan Megawati


Ketua umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengajukan diri menjadi Sahabat Pengadilan atau Amicus Curiae Mahkamah Konstitusi (MK).


Megawati menyampaikan pemikiran atau pendapatnya atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang sedang ditangani MK. Surat ini disampaikan Megawati menjelang ketuk palu putusan sengketa Pilpres pada Senin, 22 April 2024 mendatang.


Dukungan terhadap Amicus Curiae yang diajukan Megawati mengalir dari berbagai pihak. Salah satunya dari Indah Rusmiati, SH., SIP., MIP., Anggota DPRD Banten dari Fraksi PDI Perjuangan.


"Ayo, kita dukung Amicus Curiae yang diajukan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri, Ketum PDI Perjuangan," katanya, Kamis 18 April 2024.


Indah berharap, MK memberi putusan terbaik untuk kelangsungan demokrasi di Indonesia dan putusan sengketa Pilpres 2024 mampu menguatkan demokrasi yang sudah bangsa Indonesia perjuangkan sejak dulu. 


Pihaknya tak ingin MK memberikan putusan yang menciderai demokrasi sehingga akan diingat terus oleh generasi ke depan.


“Seperti yang dikatakan oleh Ibu Megawati, kita semua mendoakan agar ketuk palu MK bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas yang mencerahkan,” terangnya. 


Tim

Related Post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Cari Artikel